Menurut Permenkes-949-2004, penanggulangan KLB
merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani
penderita, mencegah perluasan kejadian serta timbulnya penderita atau kematian baru pada
suatu kejadian luar biasa yang sedang terjadi. Program penanggulangan KLB
bertujuan agar KLB tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat.. Adapun program
penanggulangan KLB diantaranya adalah identifikasi ancaman KLB secara nasional,
propinsi dan kabupaten/kota; upaya pencegahan terjadinya KLB dengan melakukan
upaya perbaikan kondisi rentan KLB; penyelenggaraan SKD-KLB, kesiapsiagaan
menghadapi kemungkinan adanya KLB dan tindakan penyelidikan dan penanggulangan
KLB yang cepat dan tepat.
Menurut Direktorat
Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan, Badan POM RI terdapat beberapa tahapan untuk menanggulangi KLB Keracunan
Pangan yaitu sebagai berikut:
1.
Menetapkan masalah dengan mengkaji
faktor-faktor yang berkontribusi ·
Penetapan masalah ini bertujuan agar kita fokus
untuk mengangani pada apa yang akan ditanggulangi. Masalah yang dipilih
diharapkan merupakan masalah yang memang harus benar-benar dipecahkan dan
dicari solusinya. Setelah dipilih masalah yang akan diselesaikan kemudian
dikaji juga faktor yang berkonstribusi memicu terjadinya masalah tersebut.
2. Menetapkan tindakan penanggulangan yang akan
dilakukan
Dalam menanggulangi KLB keracunan makanan ini
diharapkan tindakan yang ambil merupakan tindakan yang paling tepat yang memang
diharapkan dapat menanggulangi kasus tersebut.
3. Menentukan target group dari tindak lanjut
Target yang dituju harus jelas siapa yang akan
ditanggulangi dan bagaimana tindak lanjut kedepannya.
4. Mengidentifikasi instansi yang bertanggung jawab untuk
melakukan penanggulangan
Penunjukan instansi yang bertanggung jawab
melakukan penanggulangan biasanya dilakukan berbasarkan tempat KLB keracunan
makanan tersebut terjadi. Penanggulangan dapat dilakukan di instansi kesehatan
terdekat terlebih dahulu untuk kemudian diproses lebih lanjut.
5. Monitoring dan review
6.
Mengevaluasi
penanggulangan secara menyeluruh
Referensi
:
Menkes RI. 2004.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 949 tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB).
Direktorat Surveilan dan Penyuluhan
Keamanan Pangan. 2012. Overview Klb Keracunan Pangan. Badan POM RI, Jakarta.