Selasa, 19 April 2016

Penanggulangan KLB Keracunan Pangan

Menurut Permenkes-949-2004, penanggulangan KLB merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita, mencegah perluasan kejadian serta timbulnya penderita atau kematian baru pada suatu kejadian luar biasa yang sedang terjadi. Program penanggulangan KLB bertujuan agar KLB tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat.. Adapun program penanggulangan KLB diantaranya adalah identifikasi ancaman KLB secara nasional, propinsi dan kabupaten/kota; upaya pencegahan terjadinya KLB dengan melakukan upaya perbaikan kondisi rentan KLB; penyelenggaraan SKD-KLB, kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan adanya KLB dan tindakan penyelidikan dan penanggulangan KLB yang cepat dan tepat.
Menurut Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan, Badan POM RI terdapat beberapa  tahapan untuk menanggulangi KLB Keracunan Pangan yaitu sebagai berikut:
1.       Menetapkan masalah dengan mengkaji faktor-faktor yang berkontribusi ·
Penetapan masalah ini bertujuan agar kita fokus untuk mengangani pada apa yang akan ditanggulangi. Masalah yang dipilih diharapkan merupakan masalah yang memang harus benar-benar dipecahkan dan dicari solusinya. Setelah dipilih masalah yang akan diselesaikan kemudian dikaji juga faktor yang berkonstribusi memicu terjadinya masalah tersebut.
2.      Menetapkan tindakan penanggulangan yang akan dilakukan
Dalam menanggulangi KLB keracunan makanan ini diharapkan tindakan yang ambil merupakan tindakan yang paling tepat yang memang diharapkan dapat menanggulangi kasus tersebut.
3.      Menentukan target group dari tindak lanjut
Target yang dituju harus jelas siapa yang akan ditanggulangi dan bagaimana tindak lanjut kedepannya.
4.      Mengidentifikasi instansi yang bertanggung jawab untuk melakukan penanggulangan
Penunjukan instansi yang bertanggung jawab melakukan penanggulangan biasanya dilakukan berbasarkan tempat KLB keracunan makanan tersebut terjadi. Penanggulangan dapat dilakukan di instansi kesehatan terdekat terlebih dahulu untuk kemudian diproses lebih lanjut.
5.      Monitoring dan review
6.      Mengevaluasi penanggulangan secara menyeluruh

Referensi :
Menkes RI. 2004. Peraturan Menteri Kesehatan No. 949 tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB).
Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan. 2012. Overview Klb Keracunan Pangan. Badan POM RI, Jakarta.




Tidak ada komentar: