Minggu, 01 Mei 2016

Masyarakat Ekonomi ASEAN(MEA)

 Masyarakat Ekonomi ASEAN(MEA)

A. Pengertian Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan suatu pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara yang dibentuk untuk meningkatkan investasi asing di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia yang akan membuka arus perdagangan barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara di Asia Tenggara. Pasar tunggal sendiri merupakan sebuah kawasan yang secara keseluruhan dilihat oleh negara-negara anggota ASEAN, bukannya sekedar pasar dan sumber daya yang berada dalam batas-batas nasional dan hanya melibatkan para pelaku ekonomi di tingkat nasional. Pembentukan MEA ini sendiri diawali pada tahun 2003 ketika para pemimpin ASEAN sepakat bahwa Masyarakat ASEAN harus terbentuk pada tahun 2020. Pada tahun 2007, para pemimpin menegaskan komitmen kuat mereka untuk mewujudkan Masyarakat ASEAN dan mempercepat target waktunya menjadi tahun 2015 (Kementrian Perdagangan,2011).

B. Isi dari Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Berdasarkan sumber yang dikutip dari asianfarmers.org (2008) sebagai sebuah pasar tunggal dan basis produksi, terdapat lima elemen inti yang mendasari Masyarakat Ekonomi ASEAN, yaitu :
(1)   Pergerakan Bebas Barang
Penghapusan Tarif
- Sebelum tahun 2010 untuk ASEAN- 6 dan sebelum tahun 2015 untuk CLMV (dengan kelonggaran bagi produk-produk sensitif sebelum tahun 2018) .
- Sektor-sektor Integrasi Prioritas: sebelum 2007 untuk ASEAN-6 dan tahun 2012 untuk CLMV .
- Tarif Daftar Sensitif (SL) sebesar 0- 5% sebelum 1 Januari 2010 untuk ASEAN-6, 1 Januari 2013 untuk Viet Nam, 1 Januari 2015 untuk Republik Demokratik Rakyat Laos dan Myanmar, serta sebelum 1 Januari 2017 untuk Kamboja.
 - Fase produk-produk dalam Daftar Pengecualian Umum (General Exceptions List) Penghapusan Hambatan-hambatan Non Tarif .
- Sebelum tahun 2010 untuk ASEAN-5 (ASEAN-6 minus Filipina), tahun 2012 untuk Filipina, dan tahun 2015 dengan kelonggaran sampai tahun 2018 untuk CLMV
- Menghapus transaksi-transaksi perdagangan melalui: Fasilitasi perdagangan, integrasi bea cukai, Jendela Tunggal ASEAN.

(2) Pergerakan Bebas Jasa
- Menyingkirkan semua hambatan perdagangan dalam jasa sebelum tahun 2015.
- Meliberalisasi jasa keuangan secara progresif sebelum tahun 2020 .
- Liberalisasi melalui rumusan/formula ASEAN Minus X.
-Pengaturan-pengaturan Pengakuan yang Setara (Mutual recognition arrangements/MRAs)

(3) Pergerakan Bebas Investasi
- Kawasan Investasi ASEAN (ASEAN Investment Area/AIA) diwujudkan sebelum tahun 2015 (membuka semua industri dan perlakuan nasional yang diberikan kepada semua investor, dengan beberapa pengecualian) .
- Pembentukan Kesepakatan Investasi Komprehensif ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ACIA) .
(4) Pergerakan Bebas Modal
- Memperkuat Pembangunan dan Integrasi Pasar Modal ASEAN, dan mempromosikan pergerakan modal yang lebih besar.
(5) Pergerakan Bebas Pekerja Terampil
Fasilitasi pergerakan dan pengkaryaan terampil buruh profesional dan terampil dalam perdagangan lintas batas dan kegiatankegiatan yang berhubungan dengan investasi.
Keterangan :
ASEAN-6 terdiri dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
CLMV meliputi Kamboja, RDR Laos, Myanmar, dan Viet Nam.
           
         C. Profesi yang dibuka di MEA

Saat MEA berlaku, di bidang ketenagakerjaan ada 8 (delapan) profesi yang telah disepakati untuk dibuka, yaitu :
a.       Insinyur
b.      Arsitek
c.       Perawat
d.      Tenaga survei
e.       Tenaga pariwisata
f.       Praktisi medis
g.      Dokter gigi
h.       Akuntan ( Prasetyo,2013)

D.      Dampak Adanya MEA Bagi Indonesia

            Dengan keikutsertaan Indonesia di MEA tentunya dapat menimbulkan dampak yang postif dan negatif  bagi Indonesia, diantaranya :
A.    Dampak Positif
-          Pilihan barang dan jasa yang lebih variatif bagi konsumen melalui peningkatan perdagangan intra-regional.
-          Skala ekonomi yang lebih besar bagi dunia usaha dan industri yang dapat mendorong peningkatan produktivitas dan pengurangan biaya produksi, sehingga menghasilkan harga barang yang lebih kompetitif.
-          Permintaan yang lebih besar untuk barang dan jasa akan menciptakan lapangan kerja di berbagai industri seperti manufaktur, transportasi, logistik dan komunikasi.
Peningkatan integrasi ekonomi akan memperkuat jaringan bisnis di ASEAN, membangun pertumbuhan dan kemakmuran
-          Tingkat penyerapan tenaga kerja yang lebih tinggi di ASEAN akan memberikan kontribusi dalam membangun kelas menengah yang lebih besar di kawasan, sehingga mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin. Hal ini akan menghasilkan stabilitas sosial melalui penguatan pasar dan daya beli barang dan jasa konsumen (Kementrian Perdagangan,2011).
B.     Dampak Negatif
-          Tenaga kerja asing mudah masuk dan bekerja di Indonesia sehingga mengakibatkan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat di bidang ketenagakerjaan.
-           Banyak produk-produk asing membanjiri pasar dalam negeri sehingga persaingan semakin ketat.
-          Menurunnya performa ekonomi dalam negeri karena serbuan produk-produk dari negara lain yang berdaya saing lebih tinggi jika belum ada kesiapan yang serius terhadap adanya MEA.

Bagus Prasetyo. 2013. Menilik Kesiapan Dunia Ketenagakerjaan Menghadapi MEA.Jurnal Online Rechtsvinding ISBN 20899009.
Kementrian Perdangan. 2011. Perkembangan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional.
Asian Farmers. 2008. Memahami Piagam ASEAN dan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN. Diakses dari http://asianfarmers.org/wp-content/uploads/2008/07/indonesia-bahasa.pdf pada 27 April 2016



Tidak ada komentar: