Masyarakat Ekonomi ASEAN(MEA)
A. Pengertian Masyarakat Ekonomi
Asean (MEA)
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan suatu pasar tunggal di kawasan
Asia Tenggara yang dibentuk untuk meningkatkan investasi asing di kawasan Asia Tenggara,
termasuk Indonesia yang akan membuka arus perdagangan barang dan jasa dengan
mudah ke negara-negara di Asia Tenggara. Pasar tunggal sendiri merupakan sebuah kawasan yang secara keseluruhan dilihat oleh negara-negara
anggota ASEAN, bukannya sekedar pasar dan sumber daya yang berada dalam
batas-batas nasional dan hanya melibatkan para pelaku ekonomi di tingkat
nasional. Pembentukan MEA ini sendiri
diawali pada tahun 2003 ketika para pemimpin ASEAN sepakat bahwa Masyarakat
ASEAN harus terbentuk pada tahun 2020. Pada tahun 2007, para pemimpin
menegaskan komitmen kuat mereka untuk mewujudkan Masyarakat ASEAN dan
mempercepat target waktunya menjadi tahun 2015 (Kementrian
Perdagangan,2011).
B. Isi dari Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Berdasarkan sumber yang dikutip dari
asianfarmers.org (2008) sebagai sebuah pasar tunggal dan
basis produksi, terdapat lima elemen inti yang mendasari Masyarakat Ekonomi
ASEAN, yaitu :
(1) Pergerakan
Bebas Barang
Penghapusan
Tarif
- Sebelum tahun
2010 untuk ASEAN- 6 dan sebelum tahun 2015 untuk CLMV (dengan kelonggaran bagi
produk-produk sensitif sebelum tahun 2018) .
- Sektor-sektor
Integrasi Prioritas: sebelum 2007 untuk ASEAN-6 dan tahun 2012 untuk CLMV .
- Tarif Daftar
Sensitif (SL) sebesar 0- 5% sebelum 1 Januari 2010 untuk ASEAN-6, 1 Januari
2013 untuk Viet Nam, 1 Januari 2015 untuk Republik Demokratik Rakyat Laos dan
Myanmar, serta sebelum 1 Januari 2017 untuk Kamboja.
- Fase produk-produk dalam Daftar Pengecualian
Umum (General Exceptions List) Penghapusan Hambatan-hambatan Non Tarif .
- Sebelum tahun 2010 untuk ASEAN-5 (ASEAN-6 minus
Filipina), tahun 2012 untuk Filipina, dan tahun 2015 dengan kelonggaran sampai
tahun 2018 untuk CLMV
- Menghapus transaksi-transaksi perdagangan
melalui: Fasilitasi perdagangan, integrasi bea cukai, Jendela Tunggal ASEAN.
(2) Pergerakan Bebas Jasa
- Menyingkirkan semua
hambatan perdagangan dalam jasa sebelum tahun 2015.
- Meliberalisasi jasa
keuangan secara progresif sebelum tahun 2020 .
- Liberalisasi melalui rumusan/formula
ASEAN Minus X.
-Pengaturan-pengaturan
Pengakuan yang Setara (Mutual recognition arrangements/MRAs)
(3) Pergerakan Bebas Investasi
- Kawasan Investasi ASEAN
(ASEAN Investment Area/AIA) diwujudkan sebelum tahun 2015 (membuka semua
industri dan perlakuan nasional yang diberikan kepada semua investor, dengan
beberapa pengecualian) .
- Pembentukan Kesepakatan
Investasi Komprehensif ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ACIA) .
(4) Pergerakan Bebas Modal
- Memperkuat Pembangunan
dan Integrasi Pasar Modal ASEAN, dan mempromosikan pergerakan modal yang lebih
besar.
(5) Pergerakan Bebas Pekerja Terampil
Fasilitasi pergerakan dan pengkaryaan terampil buruh profesional dan
terampil dalam perdagangan lintas batas dan kegiatankegiatan yang berhubungan
dengan investasi.
Keterangan :
ASEAN-6 terdiri dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina,
Singapura, dan Thailand.
CLMV
meliputi Kamboja, RDR Laos, Myanmar, dan Viet Nam.
C. Profesi yang dibuka di MEA
Saat MEA berlaku, di bidang ketenagakerjaan ada
8 (delapan) profesi yang telah disepakati untuk dibuka, yaitu :
a. Insinyur
b. Arsitek
c. Perawat
d. Tenaga survei
e. Tenaga pariwisata
f. Praktisi medis
g. Dokter gigi
h. Akuntan ( Prasetyo,2013)
D. Dampak Adanya MEA Bagi Indonesia
Dengan keikutsertaan Indonesia di MEA tentunya dapat
menimbulkan dampak yang postif dan negatif
bagi Indonesia, diantaranya :
A. Dampak Positif
-
Pilihan barang dan jasa yang lebih variatif bagi konsumen melalui peningkatan perdagangan intra-regional.
-
Skala ekonomi yang lebih besar bagi dunia usaha
dan industri yang dapat mendorong peningkatan produktivitas dan pengurangan
biaya produksi, sehingga menghasilkan harga barang yang lebih kompetitif.
-
Permintaan yang lebih besar untuk barang dan
jasa akan menciptakan lapangan kerja di
berbagai industri seperti manufaktur, transportasi, logistik dan komunikasi.
Peningkatan integrasi ekonomi akan memperkuat
jaringan bisnis di ASEAN, membangun
pertumbuhan dan kemakmuran
-
Tingkat penyerapan tenaga kerja yang lebih
tinggi di ASEAN akan memberikan kontribusi dalam
membangun kelas menengah yang lebih besar di kawasan, sehingga mengurangi
kesenjangan antara kaya dan miskin. Hal ini akan menghasilkan stabilitas sosial
melalui penguatan pasar dan daya beli barang dan jasa konsumen (Kementrian
Perdagangan,2011).
B. Dampak Negatif
-
Tenaga kerja asing mudah masuk dan bekerja di Indonesia sehingga
mengakibatkan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat di bidang
ketenagakerjaan.
-
Banyak produk-produk asing membanjiri pasar dalam negeri sehingga persaingan semakin ketat.
-
Menurunnya performa ekonomi dalam negeri karena
serbuan produk-produk dari negara lain yang berdaya saing lebih tinggi jika belum ada kesiapan yang serius terhadap adanya
MEA.
Bagus Prasetyo. 2013.
Menilik Kesiapan Dunia Ketenagakerjaan Menghadapi MEA.Jurnal Online
Rechtsvinding ISBN 2089‐9009.
Kementrian Perdangan. 2011. Perkembangan
Masyarakat Ekonomi ASEAN. Direktorat Jenderal Kerja Sama
Perdagangan Internasional.
Asian Farmers. 2008. Memahami
Piagam ASEAN dan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN. Diakses dari http://asianfarmers.org/wp-content/uploads/2008/07/indonesia-bahasa.pdf
pada 27 April 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar