Senin, 02 Mei 2016

Regulasi Etil Asetat di Indonesia dan Beberapa Negara Lain

                  

Menurut SNI 01-7152-2006 tentang persyaratan perisa dan penggunaan dalam produk pangan, etil asetat termasuk dalam senyawa perisa yang diizinkan untuk digunakan. Senyawa tersebut diizinkan berdasarkan kajian Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA). Batasan penggunaannya juga mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oeh JECFA. Menurut JECFA, ethyl acetate  memiliki ADI (Acceptable Daily Intake) sebesar 0-25 mg/kg berat badan. Dalam jumlah tersebut, senyawa ini tidak akan berdampak pada kesehatan (JECFA, 2002)
Di USA, menurut FEMA (Flavoring Extract Manufacturers’ Association), ethyl acetate termasuk senyawa yang dinyatakan sebagai GRAS (Generally Recocnized As Safe). Batas penggunaan dari ethyl acetate tersebut berbeda-beda tergantung dengan jenis bahan pangan.  Untuk produk-produk minuman, ethyl acetate dapat ditambahkan dengan jumlah maskimum sebesar 67 ppm, untuk es krim sebanyak 99 ppm, untuk permen dan produk bakery sebanyak 170 ppm, pudding sebanyak 200 ppm, permen karet sebanyak 1400 ppm dan untuk minuman beralkohol sebanyak 65 ppm (Flavoring Extract Manufacturers Association, 1965)
            Di European Union (EU), menurut EFFA (European Flavor Association), ethyl acetate merupakan senyawa flavor yang aman digunakan. Penggunaannya tidak diatur secara pasti dalam aturan tersebut, namun dari aturan yang ada dapat diketahui bahwa ethyl acetate bukan merupakan senyawa yang berbahaya dan penggunaannya diperbolehkan dalam jumlah yang wajar (European Flavor Association, 2009)
            Di Australia dan New Zealand, menurut Austalia New Zealand Food Standards Code dalam Standard 1.3.1 tentang Food Additives, ethyl acetate termasuk dalam senyawa perisa yang aman untuk digunakan dalam makanan. Penggunaannya tidak diatur secara spesifik, namun penggunaannya tidak boleh lebih dari tingkat maksimum yang diperlukan untuk mencapai satu atau lebih fungsi teknologi di bawah kondisi Good Manufacturing Practice (GMP) (Australian Governtment, 2014).
Di Jepang, menurut Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) dalam Food Sanitation Act (FSA), ethyl acetate termasuk senyawa flavor yang aman digunakan. Penggunaannya hanya ditujukan sebagai perisa, kecuali digunakan untuk denaturasi alcohol untuk menghilangkan astringency, mengakselerasi autilysis di yeast extract, pelarut untuk vinyl acetate resin. Selain itu di Korea, menurut KFDA (Korea Food & Drugs Administration), ethyl acetate hanya boleh digunakan untuk tujuan sebagai perisa, pelarut vinyl acetate resin, dan bahan mentah fungsional untuk pangan fungsional. Pengguanan ethyl acetate tidak boleh melebihi 0,05 gram/kg bahan.

Tidak ada komentar: