Selasa, 21 Juni 2016

Masih Bingung untuk Membuat Surat Keterangan Usaha? Yuk Ikuti Langkah Langkah Berikut!

         Surat keterangan usaha merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi jika kita ingin mendaftarkan PIRT  (Pangan Industri Rumah Tangga). Seperti diketahui Surat Keterangan Usaha (SKU) digunakan untuk menerangkan bahwa orang yang membuka usaha di tempat tersebut nama pemiliki usaha  tertera dalam surat tersebut dan benar merupakan pemilik usaha tersebut berdomosili di daerah tersebut sesuai yang dicantumkan alam surat tersebut. Biasanya tahapan pembuatan SKU dimulai dari RT, RW dan Keluarahan. Berikut adalah tahapan proses pembuatan, contoh surat pengantar serta Surat Keterangan Usaha yang dilakukan di Daerah Pakualaman Kecamatan Serpong Utara:

1.  Membuat Surat Pengantar dari Pihak RT setempat

Hal yang pertama dilakukan untuk membuat SKU adalah membuat surat pengantar dari pihak RT. Berkas-berkas yang harus dibawa untuk mengajukan surat pengantar tersebut adalah KTP pemilik perusahaan atau penanggung jawab serta kartu keluarganya. Berkas tersebut dibutuhkan karena digunakan sebagai pembuktian untuk pihak RT bahwa yang mengajukan surat pengantar tersebut adalah benar benar warganya. Untuk biaya administrasinya sendiri tidak ada pungutan biaya namun terkadang tergantung lokasi dimana perusaan tersebut berdiri juga karena bisa saja jika ditempat lain dikenakan biaya. Berikut adalah contoh surat pengantar SKU. dari pihak RT :




2.  Membuat Surat Pengantar dari Pihak RW setempat

Setelah mendapat surat penangantar dari pihak RT, langkah selanjutnya yaitu pergi ke RW setempat untuk meminta tandatangan dari RW. Sama seperti halnya saat di RT, ketika pengajuan surat pengantar di RW pun tidak dikenankan biaya. Berikut adalah contoh surat pengantar dari pihak RW




3.  Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW maka kita bisa langung mengajukannya ke Kantor Kelurahan. Saat dikelurahan nantinya kita akan diminta KTP dari pemilik perusahaan dan mengisi formulir mengenai jenis usaha yang akan kita lakukan. Untuk membuat SKU tersebut pihak kelurahan tidak mematok biaya yang pasti akan tetapi seiklasnya. Pada waktu itu biaya yang dibayarkan untuk SKU tersebut sebesar 10 ribu rupiah. Berikut adalah contoh SKU yang diterbitkan pihak kelurahan :





Nah selesai sudah proses tahapan pembuatan Surat Keteranan Usaha. Semoga bisa membantu banyak pihak yang akan membuat SKU yaaa :D






1 komentar:

Unknown mengatakan...

Rifa,

Aku beberapa kali berkunjung ke blogmu. Tidak banyak tulisan tentang manajemen dan peraturan pangan dan dalam bulan Juli bahkan tidak ada tulisan baru. Ini kunjungan terakhir dalam perioda sekarang. Jangan berhenti mengisi blog ini. Isilah secara teratur dengan info atau pengetahuan yang up-to-date. Jangan sekadar copy-paste. Semoga selalu sukses!


Sampai jumpa di semester mendatang.

ak