Surat keterangan usaha
merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi jika kita ingin mendaftarkan
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Seperti
diketahui Surat Keterangan Usaha (SKU) digunakan untuk menerangkan bahwa orang
yang membuka usaha di tempat tersebut nama pemiliki usaha tertera dalam surat tersebut dan benar
merupakan pemilik usaha tersebut berdomosili di daerah tersebut sesuai yang
dicantumkan alam surat tersebut. Biasanya tahapan pembuatan SKU dimulai dari
RT, RW dan Keluarahan. Berikut adalah tahapan proses pembuatan, contoh surat pengantar serta Surat Keterangan Usaha yang dilakukan di Daerah Pakualaman Kecamatan Serpong Utara:
1. Membuat
Surat Pengantar dari Pihak RT setempat
Hal
yang pertama dilakukan untuk membuat SKU adalah membuat surat pengantar dari
pihak RT. Berkas-berkas yang harus dibawa untuk mengajukan surat pengantar
tersebut adalah KTP pemilik perusahaan atau penanggung jawab serta kartu
keluarganya. Berkas tersebut dibutuhkan karena digunakan sebagai pembuktian
untuk pihak RT bahwa yang mengajukan surat pengantar tersebut adalah benar benar
warganya. Untuk biaya administrasinya sendiri tidak ada pungutan biaya namun terkadang tergantung lokasi dimana perusaan tersebut berdiri juga karena bisa saja jika ditempat lain dikenakan biaya. Berikut adalah contoh surat pengantar SKU. dari pihak RT :
2. Membuat Surat Pengantar dari Pihak RW setempat
Setelah mendapat surat penangantar dari pihak RT, langkah selanjutnya yaitu pergi ke RW setempat untuk meminta tandatangan dari RW. Sama seperti halnya saat di RT, ketika pengajuan surat pengantar di RW pun tidak dikenankan biaya. Berikut adalah contoh surat pengantar dari pihak RW
3. Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW maka kita bisa langung mengajukannya ke Kantor Kelurahan. Saat dikelurahan nantinya kita akan diminta KTP dari pemilik perusahaan dan mengisi formulir mengenai jenis usaha yang akan kita lakukan. Untuk membuat SKU tersebut pihak kelurahan tidak mematok biaya yang pasti akan tetapi seiklasnya. Pada waktu itu biaya yang dibayarkan untuk SKU tersebut sebesar 10 ribu rupiah. Berikut adalah contoh SKU yang diterbitkan pihak kelurahan :
Nah selesai sudah proses tahapan pembuatan Surat Keteranan Usaha. Semoga bisa membantu banyak pihak yang akan membuat SKU yaaa :D
1 komentar:
Rifa,
Aku beberapa kali berkunjung ke blogmu. Tidak banyak tulisan tentang manajemen dan peraturan pangan dan dalam bulan Juli bahkan tidak ada tulisan baru. Ini kunjungan terakhir dalam perioda sekarang. Jangan berhenti mengisi blog ini. Isilah secara teratur dengan info atau pengetahuan yang up-to-date. Jangan sekadar copy-paste. Semoga selalu sukses!
Sampai jumpa di semester mendatang.
ak
Posting Komentar